Penetapan Idul Adha di Indonesia Menurut Madzhab Syafi’i : Mengikuti Pemerintah dan Mathla’ Negeri Sendiri

Artikel Islami

(Ilustrasi Wukuf di Arofah, Doc. NU Online)

AspirasiMasyarakat.Id – Dumai – Perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha antara Arab Saudi dan Indonesia kembali menjadi pembahasan masyarakat menjelang bulan Dzulhijjah. Dalam kajian fiqih madzhab Syafi’i yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam di Indonesia, penentuan awal bulan Hijriah termasuk 1 Dzulhijjah dan Idul Adha lebih tepat mengikuti keputusan pemerintah di negeri masing-masing, bukan mengikuti ketetapan negara lain.

Dalam literatur fiqih Syafi’iyyah dijelaskan adanya konsep ikhtilaf al-mathali’ atau perbedaan wilayah terbit hilal. Artinya, hasil ru’yat suatu negara tidak otomatis berlaku untuk negara lain yang berbeda wilayah dan matla’-nya.

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj karya Imam Asy-Syarbini disebutkan:

“Apabila hilal terlihat di suatu negeri, maka hukumnya tidak berlaku bagi negeri yang jauh apabila berbeda mathla’-nya.”

Penjelasan mengenai konsep tersebut juga banyak dikaji oleh para ulama Nusantara melalui berbagai forum dan media keislaman, di antaranya NU Online serta forum kajian fikih pesantren PISS-KTB. Dalam berbagai pembahasannya ditegaskan bahwa Indonesia memiliki kewenangan sendiri dalam menetapkan awal Dzulhijjah berdasarkan rukyatul hilal dan keputusan sidang isbat pemerintah.

Dalam salah satu pembahasan di NU Online dijelaskan bahwa masyarakat Indonesia dianjurkan mengikuti keputusan pemerintah demi menjaga persatuan umat dan keteraturan pelaksanaan ibadah secara berjamaah.

Hal ini juga sejalan dengan kaidah fikih:

“Keputusan pemerintah dalam perkara ijtihadi menghilangkan perbedaan pendapat.”

Dalam bahasa Arab dikenal dengan:

حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ

Karena itu, ketika pemerintah Indonesia melalui sidang isbat menetapkan 1 Dzulhijjah dan 10 Dzulhijjah, maka umat Islam Indonesia menurut pendekatan madzhab Syafi’i dianjurkan mengikutinya, meskipun terdapat perbedaan dengan penetapan di Arab Saudi.

Kajian para ulama pesantren yang dimuat dalam PISS-KTB juga menerangkan bahwa wuquf di Arafah merupakan ibadah khusus jamaah haji di Tanah Suci, sedangkan masyarakat muslim di berbagai negara mengikuti ketetapan pemerintah dan matla’ wilayah masing-masing.

Sementara itu, Wiwit Sulistyanto, ST., mubaligh dari PMD Kota Dumai sekaligus Ketua Muallaf Center Baznas Kota Dumai menyampaikan bahwa para da’i, mubaligh, dan tokoh agama memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pemahaman yang menenangkan kepada masyarakat terkait perbedaan penetapan Idul Adha.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh dibiarkan bingung akibat banyaknya pendapat yang beredar tanpa penjelasan yang utuh dari sisi fiqih dan kebijakan negara.

Semestinya para da’i, para mubaligh, maupun pihak yang memiliki otoritas terkait, memberikan penerangan yang baik kepada masyarakat agar tidak terjadi kesemrawutan dalam berpikir ataupun mengambil pendapat. Kehadiran para da’i, mubaligh dan otoritas agama harus menjadi penyejuk di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa menjaga persatuan umat dalam pelaksanaan ibadah jauh lebih utama daripada memperbesar perbedaan yang sebenarnya masih berada dalam ranah ijtihadiyah.

Dengan demikian, pelaksanaan Idul Adha di Indonesia tidak harus sama dengan Arab Saudi. Dalam madzhab Syafi’i, yang menjadi pedoman utama adalah hasil ru’yat dan keputusan pemerintah Indonesia sebagai otoritas resmi dalam penetapan kalender Hijriah nasional.

Penulis : Dawit

Exit mobile version