AspirasiMasyarakat.id – Dumai – Memasuki bulan Dzulhijjah, masyarakat muslim kembali diingatkan dengan salah satu sunnah bagi orang yang hendak berkurban, yaitu tidak memotong kuku, rambut, kumis, maupun bagian tubuh lain yang biasa dipotong sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
Anjuran ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.” (HR. Muslim)
Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa pemahaman hukum mengenai hal ini memiliki rincian dalam madzhab fiqih. Dalam madzhab Syafi’i, hukum tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban adalah sunnah, bukan wajib dan bukan pula haram apabila dilanggar.
Artinya, seseorang yang hendak berkurban dianjurkan untuk menahan diri dari memotong kuku, rambut, kumis, bulu ketiak, atau bagian tubuh lain yang biasa dipotong mulai masuk 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Akan tetapi, apabila dipotong karena kebutuhan, pekerjaan, kebersihan, atau kondisi tertentu, maka hal tersebut tetap diperbolehkan dan tidak berdosa.
Keterangan ini dijelaskan oleh para ulama Syafi’iyyah dalam berbagai kitab klasik. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan:
“Menurut mazhab kami (Syafi’i), makruh bagi orang yang hendak berkurban memotong rambut dan kuku hingga ia menyembelih kurbannya.”
Penjelasan serupa juga disebutkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, I’anatut Thalibin, dan Nihayatul Muhtaj, bahwa larangan dalam hadis dipahami sebagai makruh tanzih atau sunnah untuk ditinggalkan, bukan haram.
Para ulama menerangkan bahwa hikmah dianjurkannya tidak memotong kuku dan rambut adalah sebagai bentuk pengagungan syiar ibadah kurban dan bentuk ittiba’ (mengikuti sunnah Nabi ﷺ). Sebagian ulama juga menyebutkan adanya keserupaan secara makna dengan jamaah haji yang sedang berihram, walaupun orang yang berkurban tidak dihukumi seperti orang ihram.
Wiwit Sulistyanto, mubaligh PMD Kota Dumai, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu saling menyalahkan dalam persoalan ini karena para ulama telah memberikan penjelasan yang bijak.
“Bagi yang mampu menjalankan sunnah untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan kurban disembelih, maka itu baik dan berpahala insyaAllah. Namun apabila ada kebutuhan sehingga harus dipotong, maka dalam madzhab Syafi’i hukumnya tetap boleh dan tidak haram,” ujarnya.
Laki-laki yang juga menjabat sebagai Ketua Mualaf Center Baznas Dumai inipun mengingatkan agar masyarakat lebih mengedepankan ketenangan dan persatuan dalam memahami persoalan fiqih.
“Ini adalah perkara sunnah yang dianjurkan, bukan sesuatu yang membuat seseorang berdosa apabila tidak mampu menjaganya. Jangan sampai persoalan fiqih khilafiyah justru menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga adab, menghormati pendapat ulama, dan memperbanyak semangat ibadah menjelang Idul Adha.
Penulis : Dawit
