AspirasiMasyarakat.id – Dumai – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Triak Sakti sukses menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum bertajuk “Cerdas Bermedsos, Bebas Jeratan Hukum: Penyuluhan Hukum Kenakalan Remaja di Era Digital”. Acara yang diselenggarakan pada hari ini, Jumat, 18 September 2026, ini berlangsung meriah dan diikuti dengan penuh antusias oleh seluruh siswa-siswi, guru, serta tenaga kependidikan di lingkungan Yayasan Pendidikan Budi Dharma Plus Kota Dumai.
Kegiatan edukatif ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidangnya. Sesi pertama diisi oleh Bapak Muzammil, SH dari YBH Triak Sakti yang memaparkan materi inti terkait aturan dan payung hukum perlindungan anak serta remaja di era digital, di antaranya merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beliau menegaskan bahwa dunia maya atau internet bukanlah wilayah bebas hukum, dan status di bawah umur tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum.

Paparan kemudian dilanjutkan oleh narasumber kedua, Bapak Abdul rahman Munthe, SH. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti realitas penggunaan media sosial di kalangan remaja saat ini. Beliau mengingatkan bahwa media sosial dapat menjadi wadah kebaikan yang membawa banyak manfaat positif, namun sebaliknya juga bisa menjadi bumerang yang menjerumuskan seseorang ke dalam hal-hal negatif hingga berujung pada jeratan hukum dan ancaman pidana penjara. Beberapa poin penting yang disoroti meliputi bahaya jebakan digital seperti serangan kehormatan atau pencemaran nama baik (UU ITE Pasal 27A), penyebaran konten asusila, serta bahaya penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian.
Suasana penyuluhan berlangsung sangat interaktif dan meriah. Para siswa terlihat sangat antusias mendengarkan setiap materi yang dikemas secara menarik dengan mengusung slogan “Jempolmu Harimaumu” serta tips cerdas bermedia sosial ala praktisi hukum.
Antusiasme yang tinggi juga dirasakan langsung oleh para peserta didik. Salah satunya datang dari Dika, siswa kelas 3 SMAS Budi Dharma Kota Dumai. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat sekali dan berharap materi yang disampaikan dapat membantu pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan di usia remaja, khususnya bagi para pelajar yang ada di Budi Dharma.
Melalui kegiatan ini, pihak Yayasan Bantuan Hukum Triak Sakti beserta warga Yayasan Pendidikan Budi Dharma Plus berharap agar program sosialisasi serupa dapat terus terlaksana secara berkesinambungan sebagai langkah preventif dalam membentengi generasi muda dari risiko pelanggaran hukum.
Penulis : Dawit











