Deretan Kasus Oknum Wartawan Memeras Calon Korbannya

Berita Teraktual dan Terpercaya

(Photo Ilustrasi Pemerasan oleh Wartawan Dadungan, Doc Detik Jabar)

AspirasiMasyarakat.Id – Dumai – Profesi wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, di balik peran tersebut, sejumlah kasus menunjukkan adanya oknum yang diduga menggunakan identitas wartawan untuk melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah dan instansi lainnya.

Modus yang dilakukan antara lain mengancam calon korban dengan pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran atau persoalan tertentu, kemudian meminta sejumlah uang agar berita tidak dipublikasikan, dihapus, atau tidak dilanjutkan.

Kasus Terbaru di Sukabumi

Kasus terbaru terjadi di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 31 Agustus 2026. Seorang pria berinisial AS (46) yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi setelah diduga mengamuk dan melakukan intimidasi di lingkungan sekolah.

(Photo Sumber Informasi)

Menurut pemberitaan detikJabar, kejadian bermula ketika AS datang ke sekolah dan meminta uang bulanan sebesar Rp100 ribu untuk berlangganan media. Karena pihak sekolah belum dapat memberikan uang tersebut, AS kemudian marah-marah dan menunjuk kepala sekolah. Peristiwa itu direkam dan videonya kemudian viral di media sosial. Polisi mengamankan AS dan masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemerasan tersebut.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian Dewan Pers. Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, menegaskan bahwa memaksa pihak sekolah membeli koran bukan merupakan tugas wartawan. Apalagi jika disertai ancaman atau intimidasi, tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi.

Organisasi profesi jurnalis IJTI dan AJI juga mengecam tindakan tersebut. Mereka menilai profesi jurnalis tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan intimidasi maupun pemerasan karena dapat mencoreng marwah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus-Kasus Sebelumnya

Kasus serupa juga pernah terjadi di Bondowoso, Jawa Timur, pada Februari 2022. Dua orang yang mengaku wartawan ditangkap polisi setelah diduga meminta Rp 5 juta kepada kepala sekolah dengan ancaman akan membuat pemberitaan mengenai sekolah apabila uang tersebut tidak diberikan.

(Photo Sumber Informasi)

Di Bantul, Yogyakarta, pada Januari 2021, tiga orang yang disebut sebagai wartawan gadungan juga pernah ditangkap polisi karena diduga memeras kepala sekolah. Mereka disebut mengancam akan memberitakan persoalan korban apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

(Photo Sumber Informasi)

Sementara di Pandeglang, Banten, pada Maret 2021, oknum yang mengaku wartawan diduga meminta uang kepada pihak sekolah dengan membawa persoalan penggunaan dana BOS dan mengancam akan memberitakannya apabila permintaan tidak dipenuhi.

(Photo Sumber Informasi)

Jangan Sampai Oknum Mencoreng Jurnalistik

Deretan kasus tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menyamaratakan seluruh wartawan. Masih banyak wartawan profesional yang bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi, menjaga keberimbangan, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Namun, apabila seseorang menggunakan identitas wartawan untuk menekan, mengintimidasi, meminta uang, atau mengancam akan memberitakan seseorang apabila tidak membayar, tindakan tersebut harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.

AspirasiMasyarakat.Id berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan atau intimidasi dengan mengatasnamakan profesi wartawan.

Organisasi profesi dan perusahaan media juga diharapkan ikut menjaga marwah jurnalistik. Jangan sampai ulah segelintir oknum membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada wartawan yang bekerja secara profesional.

Wartawan profesional bekerja dengan fakta dan kode etik. Berita bukan alat untuk menakut-nakuti, apalagi untuk memeras. 

Penulis : Dawit

Exit mobile version