AspirasiMasyarakat.id – Dumai – Pemerintah Kota Dumai resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan. Kebijakan ini merupakan langkah tegas dalam mewujudkan Kota Dumai yang bersih, sehat, dan asri, sekaligus tindak lanjut dari regulasi yang telah ada sebelumnya.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Dumai menegaskan sejumlah larangan kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Di antaranya, tidak diperbolehkan membuang sampah di jalur hijau, taman, sungai, drainase, fasilitas umum, maupun di jalan raya. Selain itu, masyarakat juga dilarang membuang sampah dari kendaraan serta merusak fasilitas tempat sampah yang telah disediakan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diwajibkan mulai menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, sementara pelaku usaha diminta untuk mengelola sampah secara mandiri tanpa menumpuknya di area publik. Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan rutin hingga operasi tangkap tangan (OTT) di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.

Sanksi yang diterapkan pun tidak main-main. Pelanggar dapat dikenakan teguran lisan maupun tertulis, hingga sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 60 menit atau melakukan aktivitas fisik. Selain itu, terdapat denda administratif maksimal sebesar Rp500 ribu. Bahkan, dalam ketentuan lebih lanjut, pelanggaran juga dapat berujung pada pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Juni 2026. Pemerintah juga menginstruksikan camat, lurah, hingga ketua RT untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Menanggapi hal ini, sejumlah masyarakat menyambut baik langkah tegas pemerintah. Mereka menilai, penegakan aturan yang konsisten sangat diperlukan untuk mengubah kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan yang masih sering terjadi di beberapa titik di Kota Dumai.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat, sehingga Dumai dapat menjadi kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman untuk ditinggali.
Penulis : Dawit











