Siapa yang Wajib Qadha dan Siapa yang Cukup Fidyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Artikel Islami

(Tabel Qadha dan Fidiyah Majelis Al Bahjah / Buya Yahya)

Allah ﷻ memberikan keringanan bagi beberapa golongan untuk tidak berpuasa Ramadhan, dengan kewajiban qadha atau fidyah sesuai kondisi masing-masing.

📖 Dalil Umum Keringanan Puasa

Allah berfirman:

“…Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 184–185)

Dan firman-Nya:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

🧾 RINCIAN BERDASARKAN KONDISI

1. Anak kecil

❌ Tidak wajib puasa

❌ Tidak wajib qadha

❌ Tidak wajib fidyah

➡ Karena belum terkena kewajiban syariat (belum baligh).

2. Orang gila (hilang akal)

Tidak sengaja / permanen

❌ Tidak wajib puasa

❌ Tidak wajib qadha

❌ Tidak wajib fidyah

Disengaja / sementara (misal karena mabuk)

✅ Wajib qadha

❌ Tidak wajib fidyah

➡ Karena ia meninggalkan puasa dengan sebab yang dibuat sendiri.

3. Orang sakit

Ada harapan sembuh

❌ Boleh tidak puasa

✅ Wajib qadha

❌ Tidak fidyah

Tidak ada harapan sembuh (sakit kronis)

❌ Tidak wajib qadha

✅ Wajib fidyah

📖 Dalil:

“…Dan bagi orang yang berat menjalankannya (tidak mampu), wajib membayar fidyah…” (QS. Al-Baqarah: 184)

4. Orang tua renta

❌ Tidak wajib puasa

❌ Tidak wajib qadha

✅ Wajib fidyah

➡ Karena sudah tidak mampu berpuasa secara permanen.

5. Musafir (orang bepergian jauh)

❌ Boleh tidak puasa

✅ Wajib qadha

❌ Tidak fidyah

📖 Dalil:

“…Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah pada hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 185)

6. Wanita hamil & menyusui

a. Khawatir pada dirinya sendiri

✅ Wajib qadha

❌ Tidak fidyah

b. Khawatir pada diri & bayinya

✅ Wajib qadha

❌ Tidak fidyah

c. Khawatir pada bayinya saja

✅ Wajib qadha

✅ Wajib fidyah

➡ Ini pendapat jumhur ulama (khususnya Syafi’iyyah).

7. Wanita haid

❌ Haram puasa

✅ Wajib qadha

❌ Tidak fidyah

📖 Dalil isyarat Al-Qur’an:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: itu adalah kotoran…” (QS. Al-Baqarah: 222)

➡ Dijelaskan oleh hadis Nabi ﷺ bahwa wanita haid tidak puasa dan wajib menggantinya.

8. Wanita nifas

❌ Haram puasa

✅ Wajib qadha

❌ Tidak fidyah

➡ Hukumnya sama seperti haid.

PENUTUP

Hukum qadha dan fidyah menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang:

Adil

✅ Penuh kasih sayang

✅ Tidak memberatkan

✅ Sesuai kemampuan manusia

Sebagaimana firman Allah:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Sumber : Majelis Al Bahjah / Buya Yahya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *