Wiwit Sulistyanto: Kebijakan Zakat Surabaya Bisa Jadi Contoh untuk Kota Dumai

Berita Teraktual dan Terpercaya

(Photo Isi Surat Keputusan Bersama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM), serta Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Surabaya)

ASPIRASIMASYARAKAT.ID – DUMAI – Pemerintah Kota Surabaya bersama sejumlah lembaga keagamaan resmi menetapkan panduan pelaksanaan zakat fitrah, fidyah dan kafarat untuk Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) serta Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Surabaya.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras medium seberat 2,7 kilogram per jiwa atau dapat diganti dengan uang senilai Rp 40.000. Sementara fidyah ditetapkan sebesar 6,75 ons beras per hari atau senilai Rp 15.000, dan kafarat puasa sebesar 40,5 kilogram beras atau senilai Rp 607.500.

Selain itu, zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan mustahik dengan prioritas fakir miskin, sedangkan fidyah dan kafarat diberikan kepada fakir miskin. Penyaluran dianjurkan melalui amil zakat resmi atau langsung kepada penerima yang berhak.

Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah daerah, termasuk Kota Dumai, Provinsi Riau. Diharapkan Pemerintah Kota Dumai bersama Kementerian Agama, MUI, BAZNAS, Lembaga Keagamaan setempat dapat menetapkan kebijakan serupa agar terdapat keseragaman dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menunaikan zakat dan fidyah.

Sekretaris Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kelurahan Tanjung Palas, Wiwit Sulistyanto, menilai kebijakan Surabaya dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain.

“Kami berharap Kota Dumai dapat membuat kebijakan yang sama, berupa panduan resmi tentang zakat fitrah, fidyah dan kafarat. Dengan adanya keputusan bersama seperti di Surabaya, masyarakat tidak lagi bingung soal takaran dan nilai yang harus dibayarkan,” ujarnya.

Menurut Wiwit, selama ini perbedaan angka dan rujukan di tengah masyarakat sering menimbulkan kebingungan dan potensi kesalahpahaman dalam praktik ibadah, maka tidak jarang pengurus UPZ menjelaskan kembali terkait permasalahan zakat ini sesuai keilmuan pengurus tersebut.

“Kalau sudah ada keputusan bersama antara Kemenag, MUI, Baznas dan ormas Islam, maka itu menjadi rujukan yang kuat. Ini juga memudahkan pengurus UPZ di tingkat kelurahan dan masjid dalam melakukan sosialisasi kepada warga,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penyeragaman kebijakan bukan untuk mempersulit umat, melainkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan zakat, fidyah dan kafarat sesuai tuntunan syariat sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Dengan adanya contoh dari Kota Surabaya, diharapkan Kota Dumai dapat segera menginisiasi musyawarah lintas lembaga keagamaan guna menetapkan panduan resmi pelaksanaan zakat fitrah, fidyah dan kafarat Ramadhan 1447 Hijriah.

Penulis : Dawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *