Allah ﷻ memberikan keringanan bagi beberapa golongan untuk tidak berpuasa Ramadhan, dengan kewajiban qadha atau fidyah sesuai kondisi masing-masing.
📖 Dalil Umum Keringanan Puasa
Allah berfirman:
“…Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 184–185)
Dan firman-Nya:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
🧾 RINCIAN BERDASARKAN KONDISI
1. Anak kecil
❌ Tidak wajib puasa
❌ Tidak wajib qadha
❌ Tidak wajib fidyah
➡ Karena belum terkena kewajiban syariat (belum baligh).
2. Orang gila (hilang akal)
Tidak sengaja / permanen
❌ Tidak wajib puasa
❌ Tidak wajib qadha
❌ Tidak wajib fidyah
Disengaja / sementara (misal karena mabuk)
✅ Wajib qadha
❌ Tidak wajib fidyah
➡ Karena ia meninggalkan puasa dengan sebab yang dibuat sendiri.
3. Orang sakit
Ada harapan sembuh
❌ Boleh tidak puasa
✅ Wajib qadha
❌ Tidak fidyah
Tidak ada harapan sembuh (sakit kronis)
❌ Tidak wajib qadha
✅ Wajib fidyah
📖 Dalil:
“…Dan bagi orang yang berat menjalankannya (tidak mampu), wajib membayar fidyah…” (QS. Al-Baqarah: 184)
4. Orang tua renta
❌ Tidak wajib puasa
❌ Tidak wajib qadha
✅ Wajib fidyah
➡ Karena sudah tidak mampu berpuasa secara permanen.
5. Musafir (orang bepergian jauh)
❌ Boleh tidak puasa
✅ Wajib qadha
❌ Tidak fidyah
📖 Dalil:
“…Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah pada hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 185)
6. Wanita hamil & menyusui
a. Khawatir pada dirinya sendiri
✅ Wajib qadha
❌ Tidak fidyah
b. Khawatir pada diri & bayinya
✅ Wajib qadha
❌ Tidak fidyah
c. Khawatir pada bayinya saja
✅ Wajib qadha
✅ Wajib fidyah
➡ Ini pendapat jumhur ulama (khususnya Syafi’iyyah).
7. Wanita haid
❌ Haram puasa
✅ Wajib qadha
❌ Tidak fidyah
📖 Dalil isyarat Al-Qur’an:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: itu adalah kotoran…” (QS. Al-Baqarah: 222)
➡ Dijelaskan oleh hadis Nabi ﷺ bahwa wanita haid tidak puasa dan wajib menggantinya.
8. Wanita nifas
❌ Haram puasa
✅ Wajib qadha
❌ Tidak fidyah
➡ Hukumnya sama seperti haid.
✨ PENUTUP
Hukum qadha dan fidyah menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang:
✅ Adil
✅ Penuh kasih sayang
✅ Tidak memberatkan
✅ Sesuai kemampuan manusia
Sebagaimana firman Allah:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Sumber : Majelis Al Bahjah / Buya Yahya









